• Minggu, 21 Desember 2025

Nestapa WNI Berenang ke Singapura demi Cari Kerja, Berakhir Masuk Bui dan Dihukum Cambuk

Photo Author
- Minggu, 21 September 2025 | 12:01 WIB
Singapura, negara maju di ASEAN salah satu destinasi favorit WNI mencari pekerjaan layak (Foto: Pexels/Ngrh Mei)
Singapura, negara maju di ASEAN salah satu destinasi favorit WNI mencari pekerjaan layak (Foto: Pexels/Ngrh Mei)

Berbicara melalui penerjemah di pengadilan, Jamaludin menyatakan bahwa dirinya merasa menyesal atas tindakannya dan memohon untuk dijatuhi hukuman yang lebih ringan.

Dalam pernyataan kepada Channel News Asia (CNA), otoritas imigrasi Singapura menyatakan bahwa mereka mengambil sikap tegas terhadap individu yang masuk ke Singapura secara ilegal.

"Berdasarkan ketentuan Undang-undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa memiliki izin yang sah yang dikeluarkan untuknya (atau) dia akan dianggap bersalah melakukan pelanggaran," tambahnya.

Seseorang yang dihukum karena pelanggaran tersebut dapat menghadapi hukuman hingga enam bulan penjara. Jamaludin juga dijatuhi sanksi 3 cambukan rotan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X