KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Distrik Taipei kemarin mendakwa delapan orang, termasuk seorang warga Vietnam, karena memperdagangkan perempuan Indonesia ke Taiwan untuk dijadikan pekerja seks.
Jaksa menuntut penyitaan keuntungan ilegal lebih dari USD117 ribu atau sekitar Rp1,9 miliar.
Juga juga menetapkan seorang perempuan Indonesia bernama samaran “Luna”, sebagai buronan karena membantu operasi kelompok tersebut di Indonesia.
Menurut dakwaan, seorang perempuan Vietnam bermarga Vo pada 2023 membentuk sindikat perdagangan manusia bersama Luna dan seorang pria Taiwan bermarga Hu.
Baca Juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi WNI, PSSI Kejar Waktu agar Bisa Tampil Lawan Taiwan dan Lebanon
Kelompok itu menjebak korban melalui iklan di Facebook yang menawarkan “pekerjaan bergaji tinggi” sebagai terapis spa, pemandu karaoke, atau pekerja seks di Taiwan.
Namun, setelah tiba, para korban justru dikirim ke apartemen sewaan di Taipei dan New Taipei City.
Setelah itu dipaksa bekerja sebagai pekerja seks lebih dari 12 jam sehari dengan bayaran rendah.
Baca Juga: Warga Taiwan Diminta Tetap Waspada di Indonesia, Masih Level Kuning
Untuk mencegah para perempuan meminta bantuan atau melarikan diri, kelompok itu mengancam mereka dengan beban utang perjalanan ke Taiwan yang harus mereka “lunasi” lewat kerja paksa.
Para korban awalnya dikirim ke Jepang dengan visa turis untuk mendapatkan visa Jepang.
Hal itu memungkinkan mereka masuk ke Taiwan dengan bebas visa turis selama 14 hari.
Sesampainya di Taiwan, paspor mereka disita dan dipaksa berpose untuk iklan erotis.
Baca Juga: Gara-Gara Cikungunya, Belasan Pelancong dari Indonesia Bikin Taiwan Keluarkan Peringatan Nasional
Artikel Terkait
Anggota Parlemen Taiwan Usul 5 Persen Cadangan Devisa Dialokasikan ke Bitcoin
Marak Lagi, Apa Kabar Prostitusi di IKN? Ini Jawaban Pak Bas!
Rahayu Saraswati Ungkap Prostitusi di IKN: Korban TPPO Layani Tukang hingga ASN
Sediakan Layanan Keuangan 360 Ribu PMI, BRI Resmikan Kantor Cabang di Taipei