• Senin, 22 Desember 2025

Rahayu Saraswati Ungkap Prostitusi di IKN: Korban TPPO Layani Tukang hingga ASN

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 14:22 WIB
Terungkap aktivitas prostitusi di IKN, korban TPPO layani tukang hingga ASN  (Foto: aztrauma.org)
Terungkap aktivitas prostitusi di IKN, korban TPPO layani tukang hingga ASN (Foto: aztrauma.org)


KONTEKS.CO.ID - Aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat.

Kali ini diungkap Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Disebutkannya, TPPO ini telah diadukan langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Baca Juga: Tiga Warga Australia Jalani Rekonstruksi Penembakan Maut di Bali

Rahayu juga mengaku baru mendapatkan laporan terkait lokalisasi ini.

Dikatakannya, sejumlah korban TPPO kerap diminta melayani tukang hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rahayu mengungkapkan hal itu dalam forum diskusi di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Pusat, Kamis 31 Juli 2025.

Baca Juga: Viral di Instagram, Pelaku Curanmor di Palembang Lepaskan Tembakan Membabi-buta lantaran Kepergok Beraksi, Satu Wanita Tertembak

"Misalnya, mohon izin terakhir, tempat-tempat seperti ini kemarin baru saja saya bilang ke Pak Kabareskrim, IKN sudah terkenal dengan bordil-bordilnya yang melayani para tukang dan ASN yang kesepian," ungkapnya.

Tak hanya di IKN, kata dia, TPPO berupa prostitusi juga banyak ditemukan di Papua.

Menurutnya, para korban biasa dipekerjakan dekat dengan area pertambangan.

"Papua itu terkenal melayani mereka yang bekerja di tambang-tambang," ucapnya.

Dia menyebut, kebanyakan dari para korban mengetahui telah menjadi TPPO.

Baca Juga: KPK Periksa Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas dalam Kasus Investasi PT Taspen

Namun, mereka terpaksa melakukan itu lantaran tidak adanya pekerjaan layak hingga masuk lingkaran yang susah untuk keluar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X