• Sabtu, 18 April 2026

Tiga Warga Australia Jalani Rekonstruksi Penembakan Maut di Bali

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Kamis, 31 Juli 2025 | 14:15 WIB
Rekonstruksi penembakan yang dilakukan warga Australia. (Istimewa)
Rekonstruksi penembakan yang dilakukan warga Australia. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Tiga pria asal Australia melakukan rekonstruksi atas dugaan pembunuhan bergaya gangster di Bali.

Darcy Jensen (27), Coskun Mevlut (23), dan Midolmore Pasa Tupou (37) digiring ke sebuah vila dekat Pantai Munggu, lokasi tempat pria asal Melbourne, Zivan Radmanovic, diduga disiksa dan ditembak mati pada 14 Juni.

Teman Radmanovic, Sanar Ghanim (34), juga ditembak dan dipukuli dalam serangan tersebut, namun berhasil selamat.

Jensen, seorang tukang ledeng dari Sydney, diduga membantu merencanakan eksekusi korban, sementara dua tersangka lainnya diduga sebagai pelaku penembakan.

Baca Juga: Lockdown Mendadak di Jantung Kota New York, Polisi Tembak Mati Pelaku Penembakan Brutal

Radmanovic ditemukan tewas di kamar mandi vilanya, di mana polisi menemukan 17 selongsong peluru dan dua peluru yang masih utuh.

Istri Radmanovic, Gourdeas Jazmyn (30), mengatakan kepada polisi bahwa ia terbangun karena mendengar suaminya berteriak. Ia bersembunyi di bawah selimut saat mendengar beberapa kali tembakan.

Ia kemudian menemukan jenazah suaminya dan Ghanim yang terluka. Istri Ghanim juga bersaksi bahwa ia melihat para pelaku.

Ketiganya kemarin digiring dengan tangan diborgol, mengenakan pakaian oranye dan hijau terang, ke lokasi penembakan di vila untuk melakukan rekonstruksi kejadian.

Baca Juga: Kebakaran Toko Kosmetik di Melbourne, Polisi Ungkap Ada Benang Merah dengan Penembakan di Bali

Mereka juga dibawa ke sebuah toko bangunan tempat palu dibeli serta ke lokasi penyewaan kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Jensen ditangkap di Jakarta setelah diduga mencoba melarikan diri dari Indonesia. Mevlut ditangkap di Singapura, sementara Tupou juga ditangkap di luar negeri dan dibawa kembali ke Bali.

Ketiga tersangka warga negara Australia tersebut belum secara resmi didakwa.

Di Indonesia, pembunuhan berencana diancam hukuman maksimal berupa hukuman mati dengan regu tembak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X