KONTEKS.CO.ID - Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal imigrasi telah memicu aksi demonstrasi besar-besaran di Los Angeles.
Menukil Reuters, sebelumnya Trump telah memberlakukan kebijakan melarang masuknya warga dari 12 negara ke wilayahnya.
"Kebijakan baru ini mulai berlaku pukul 00.01 pada Senin, 9 Juni 2025 dan diberlakukan untuk melindungi warga negara Amerika dari ancaman keamanan," tulis pernyataan resmi Gedung Putih menukil Reuters, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Baca Juga: SUV Listrik Gagah dari BYD Siap Gebrak Pasar Indonesia, Ini Bocoran Spesifikasinya!
Larangan total berlaku bagi warga dari 12 negara yakni, Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Alasan Trump memberlakukan kebijakan itu untuk melindungi warga negaranya dari ancaman keamanan.
Secara rinci, Trump menjelaskan larangan masuk untuk warga dari 12 negara itu merupakan respons terhadap serangan bom molotov di Boulder, Colorado, pada 1 Juni 2025 lalu.
Baca Juga: BP Haji Sebut Pemotongan Kuota Haji 50 Persen Sebab Tata Kelola Buruk
Serangan terjadi saat demonstrasi mendukung sandera Israel yang ditawan Hamas di Jalur Gaza. Pelaku dilaporkan memasuki Amerika secara ilegal.
"Insiden ini menunjukkan bahaya besar saat warga asing masuk tanpa pemeriksaan ketat," ujar Trump.
Kekinian, China memberlakukan kebijakan sebaliknya.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Banyak Koruptor Lolos di Pengadilan, Butuh Hakim yang Tak Bisa Dibeli
Negeri Tirai Bambu itu justru memberlakukan kebijakan pembebasan visa transit untuk imigran dari 55 negara.
Artikel Terkait
Bertemu Menteri Haji Saudi, Ulama NU Curhat Jeritan Jemaah RI karena Visa Furoda
Kecelakaan Maut Bus Mahasiswa di Perak Malaysia, 15 Tewas dan 7 Kritis, Identifikasi sedang Berlangsung
Bawa Bantuan untuk Gaza, Pasukan Israel Bajak Kapal Madleen, Culik Aktivis Kemanusiaan
Arab Saudi Resmi Menutup Musim Haji Tahun ini, Apa Evaluasinya?
Musim Haji Selesai, Arab Saudi Mengumumkan Umrah Telah Dibuka Lagi, Berikut Tanggalnya