Padahal, menurut ketentuan dalam dokumen konklaf Universi Dominici Gregis, hanya kardinal yang secara resmi dicabut statusnya atau dilarang langsung oleh Paus yang kehilangan hak suara dalam pemilihan.
Jika Becciu memaksa ikut dalam kondisi status yang belum jelas, dikhawatirkan akan muncul celah hukum yang bisa mengancam keabsahan hasil pemilihan Paus baru.
Syukurnya, dengan langkah mundur Becciu dari Konklaf, proses pemilihan pengganti Paus Fransiskus dapat berjalan lebih lancar tanpa bayang-bayang polemik hukum.
Kini, umat Katolik di seluruh dunia menantikan pemimpin baru yang akan melanjutkan tongkat estafet kepausan.
Baca Juga: Ana de Armas Siap Balas Dendam Jadi Pembunuh Bayaran Lewat Semesta John Wick: Ballerina
Tanpa kehadiran Becciu, jalannya Konklaf diperkirakan akan lebih fokus pada spiritualitas dan pemilihan terbaik bagi masa depan Gereja.***
Artikel Terkait
Jemaah Bangladesh Jadi Kloter Pertama yang Tiba di Makkah untuk Musim Haji Tahun ini
Konklaf Pemilihan Paus Baru Sudah Diputuskan, Kardinal Luis Antonio Tagle atau Kardinal Pietro Parolin?
Empat Warga Negara China Ditangkap di Makkah, Kasus Iklan Layanan Haji Palsu
Kardinal Giovanni Angelo Becciu dan Penyalahgunaan Dana Gereja, Pilih Mundur Pemilihan Paus Jelang Konklaf
Harta Paus Fransiskus Sebelum Meninggal Dunia Dikabarkan Kurang dari Rp2,2 Juta, Padahal Kekayaan Bersihnya Rp306 Miliar