• Sabtu, 18 April 2026

11 Warga Padarincang yang Protes Peternakan Ayam Ditangkap Polda Banten, Polisi Disebut Dobrak Rumah Hingga Todongkan Senjata Api

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Selasa, 11 Februari 2025 | 12:05 WIB
TAUD dan WALHI mengecam penangkapan brutal warga Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang oleh Polda Banten (Dok WALHI)
TAUD dan WALHI mengecam penangkapan brutal warga Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang oleh Polda Banten (Dok WALHI)

"Parcok -sebutan untuk polisi- menghancurkan pondok pesantren dan menangkap paksa 5 orang santri tanpa surat perintah,” katanya.

Menurut Mukri, keterangan Evi di video klarifikasi itu disampaikan saat berada di bawah paksaan.

Baca Juga: Feyenoord Pecat Pelatih Jelang Lawan AC Milan di Liga Champions

“Beliau bercerita dipaksa untuk bikin video tersebut sambil membaca teks yang telah disiapkan,” kata dia.

Kekinian, 8 warga yang ditangkap ditahan di Rutan Polda Banten oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras).

Mereka dituduh melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

TAUD menyebut, pihak Polda Banten tidak membuka akses bantuan hukum atau pendampingan oleh pengacara bagi para warga, maupun pendampingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk anak-anak.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X