"Parcok -sebutan untuk polisi- menghancurkan pondok pesantren dan menangkap paksa 5 orang santri tanpa surat perintah,” katanya.
Menurut Mukri, keterangan Evi di video klarifikasi itu disampaikan saat berada di bawah paksaan.
Baca Juga: Feyenoord Pecat Pelatih Jelang Lawan AC Milan di Liga Champions
“Beliau bercerita dipaksa untuk bikin video tersebut sambil membaca teks yang telah disiapkan,” kata dia.
Kekinian, 8 warga yang ditangkap ditahan di Rutan Polda Banten oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras).
Mereka dituduh melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
TAUD menyebut, pihak Polda Banten tidak membuka akses bantuan hukum atau pendampingan oleh pengacara bagi para warga, maupun pendampingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk anak-anak.***
Artikel Terkait
Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan Gas 3 Kg, Ancam Beri Sanksi Tegas Jika Bandel
Fakta-fakta Dwi Citra Weni, Pegawai PT Timah yang Dipecat karena Ejek Honorer Pakai BPJS
Kebijakan Dedi Mulyadi: Larang Sekolah Gelar Study Tour, Jual Buku, Hingga Kelola Dana BOS
Viral Masjid Kubah Baret Hijau Bintang 4 di Pangandaran, Ternyata Ada Sosok Panglima TNI di Baliknya
Puluhan Warga Padarincang Demo Polda Banten, Tuntut Polisi Bebaskan Santri Hingga Kiai yang Ditangkap