• Minggu, 21 Desember 2025

Kecelakaan Pekerja Tambang Grasberg, Komnas HAM Papua Anggap Freeport Lalai soal Mitigasi

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 09:51 WIB
Tim penyelamat terus bekerja untuk mencari lima pekerja tambang Grasberg Freeport yang belum kunjung ditemukan. (PTFI)
Tim penyelamat terus bekerja untuk mencari lima pekerja tambang Grasberg Freeport yang belum kunjung ditemukan. (PTFI)

KONTEKS.CO.ID – Komnas HAK Perwakilan Papua menyoroti kecelakaan kerja yang menimpa tujuh pekerja tambang PT Freeport Indonesia.

Kecelakaan kerja ini terjadi di areal tambang Grasberg Block Cave, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Kantor Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menyebut peristiwa longsoran material basah pada 8 September 2025 itu bukan insiden pertama.

Baca Juga: Protes Warga Tolak MBG, Dokter Tan Shot Yen Kritik Penggunaan UPF: Harus Utamakan Pangan Lokal Anak

Artinya pekerja tambang Freeport selalu memiliki risiko ketika bekerja di perusahaan tersebut.

“Ini kesekian kali terjadi, walaupun skalanya kecil,” ucap Ramandey, awal pekan ini.

“Artinya, manajemen Freeport Indonesia melakukan pelanggaran atau kelalaian terhadap mitigasi bencana,” ia menambahkan.

Baca Juga: Viral Wali Murid Sekolah Elite Tolak MBG, Singgung Golongan Tidak Mampu dan Mobil Mewah

Dalam insiden tersebut, dua pekerja ditemukan meninggal dunia, sementara lima lainnya masih dinyatakan hilang.

Ramandey menegaskan kasus ini menunjukkan lemahnya penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan Freeport.

Sebelumnya VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati, mengatakan upaya pencarian lima rekan kerja yang belum ditemukan masih berlangsung.

Baca Juga: Imbas Taliban Matikan Internet di Afghanistan, Layanan Perbankan dan Penerbangan Lumpuh

Tim penyelamat PT Freeport Indonesia terus bekerja siang dan malam, meski menghadapi tantangan besar dari pergerakan material basah dan berisiko tinggi.

“Penggalian dari dua jalur akses tetap dilanjutkan, dengan tambahan infrastruktur pendukung karena lokasi semakin dalam dan udara semakin terbatas," kata Katri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X