• Senin, 22 Desember 2025

Banjir Rendam 43 Titik di Bali, Gubernur Koster: Paling Parah di Denpasar  

Photo Author
- Rabu, 10 September 2025 | 14:08 WIB
Banjir di Kabupaten Jembrana, Bali, pada Rabu 10 September 2025 dini hari. Gubernur Koster sebut terjadi di 43 titik (Tangkapan Layar X.com @thorne_labs)
Banjir di Kabupaten Jembrana, Bali, pada Rabu 10 September 2025 dini hari. Gubernur Koster sebut terjadi di 43 titik (Tangkapan Layar X.com @thorne_labs)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan, banjir merendam 43 titik di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Hingga kini, kata dia, empat orang masih hilang dan dua warga meninggal dunia akibat banjir besar imbas hujan deras sejak Selasa 9 September 2025 tersebut.

Kedua korban yang meninggal dunia ditemukan di daerah Taman Pancing, Kecamatan Denpasar Selatan.

Baca Juga: Alat Pemantau Aktivitas Vulkanik Gunung Kelud Seharga Rp1,5 Miliar Raib Dicuri

"Masih ada empat orang yang belum ketemu, yang dua korban yang meninggal ditemukan di daerah Taman Pancing," kata Koster kepada wartawan saat meninjau Pasar Kumbasari, di Kota Denpasar, Bali, Rabu 10 September 2025.

Sementara, lokasi banjir terparah ada di Pasar Kumbasari dan Jalan Raya Pura Demak.

Di lokasi ini, terdapat sekitar 200 pedagang di Pasar Kumbasari yang terdampak.

Baca Juga: Demo 10 September 2025: Hindari Kawasan Gambir, Polda Metro Jaya, Gedung DPR, dan Sarinah

"Yang parah itu Denpasar. Ada 43 titik tapi yang parah ada dua wilayah Pasar Kumbasari dan Jalan Raya Pura Demak. Kemudian ada beberapa juga di Kabupaten Badung," kata dia.

Banjir juga mengakibatkan sejumlah kerusakan di wilayah Kota Denpasar.

Salah satunya, pagar pembatas air di Sungai Badung yang jebol hingga mengakibatkan air sungai dan sampah meluap dan mengakibatkan kerusakan di Pasar Kumbasari, Denpasar.

"Pedagang Pasar Kumbasari ada sekitar 200. Jadi karena barangnya sudah hanyut ada yang juga rusak. Maka akan diganti rugi. Berapa besarnya saya minta Pak Wali Kota menghitung semua," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X