• Senin, 22 Desember 2025

Tembus Rp47 Juta, Pemkot Depok Mulai Bahas Evaluasi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Photo Author
- Sabtu, 6 September 2025 | 14:06 WIB
Wali Kota Depok Supian Suri, saat membuka Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan di Jalan Margonda pada, Minggu 4 April 2025.
Wali Kota Depok Supian Suri, saat membuka Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan di Jalan Margonda pada, Minggu 4 April 2025.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, tertulis besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tembus puluhan juta rupiah.

Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Depok Rp47,1 juta, Wakil Ketua Rp43,1 juta dan anggota DPRD Rp32,5 juta per bulan.

Menurut Supian, saat ini pihaknya sudah merumuskan apa yang menjadi harapan masyarakat.

Baca Juga: Polisi Fasilitasi Pengembalian Barang Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni

"Yang terakhir, terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk kaum buruh untuk kita evaluasi kembali," kata Supian

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X