Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, tertulis besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tembus puluhan juta rupiah.
Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Depok Rp47,1 juta, Wakil Ketua Rp43,1 juta dan anggota DPRD Rp32,5 juta per bulan.
Menurut Supian, saat ini pihaknya sudah merumuskan apa yang menjadi harapan masyarakat.
Baca Juga: Polisi Fasilitasi Pengembalian Barang Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni
"Yang terakhir, terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk kaum buruh untuk kita evaluasi kembali," kata Supian
Artikel Terkait
Diam-Diam Anggota DPRD Jawa Timur Ikutan Terima Tunjangan Rumah: Nilainya Beda Tipis dengan DPR
Kesandung Ucapan Kalau Cari Uang Jangan Jadi Guru, Menag Umumkan Tunjangan Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
6 Poin Hasil Rapat DPR-Fraksi yang Bikin Heboh: Tunjangan Hilang, Fasilitas Dipangkas, dan Aturan Ketat untuk Anggota Nonaktif
Tunjangan Dipangkas Sana-sini, Dasco: Kini Gaji yang Dibawa Pulang Anggota DPR Rp66 Juta
Gaji DPR RI Jadi Rp65,5 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Dihapus, Ini Rinciannya!