• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Fasilitasi Pengembalian Barang Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni

Photo Author
- Sabtu, 6 September 2025 | 12:02 WIB
Penjarahan besar di rumah Ahmad Sahroni, massa dari berbagai wilayah Jakarta. (X)
Penjarahan besar di rumah Ahmad Sahroni, massa dari berbagai wilayah Jakarta. (X)

KONTEKS.CO.ID - Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus penjarahan di rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sejumlah barang hasil jarahan kini telah dikembalikan ke pihak keluarga melalui fasilitasi Polres Metro Jakarta Utara.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, mengatakan barang-barang tersebut merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah massa saat peristiwa penyerangan rumahnya.

“Melalui kerja sama dan komunikasi yang baik, sebagian barang telah dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga,” kata Maryati saat dihubungi pada Sabtu, 6 September 2025.

Baca Juga: Banyak Band Mundur, Panitia Pestapora 2025 Putus Kerja Sama dengan Freeport

Maryati menambahkan, kepolisian mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang secara sukarela sudah mengembalikan barang-barang tersebut.

“Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi antara warga, kepolisian, dan keluarga korban,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kebon Bawang, Win, menyebut keluarga Ahmad Sahroni menghargai iktikad baik masyarakat.

“Pihak keluarga juga menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada pihak keluarga,” jelas Win.

Baca Juga: Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 117 FIFA Usai Lumat Taiwan, Tempel Vietnam

Diketahui, rumah Ahmad Sahroni digeruduk massa pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Selain merusak, massa juga menjarah sejumlah barang berharga, mulai dari jam tangan mewah Richard Mille, tas-tas bermerek, hingga patung Iron Man.

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X