Akibatnya, bank pemerintah itu mengalami kerugian hingga Rp2,22 miliar.
Angka ini masih bisa bertambah bila ditemukan bukti lain dalam penyidikan lanjutan.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Sulsel, ALW dinyatakan dalam kondisi baik.
Tidak ada hambatan medis yang mencegah proses hukum. Karena itu, tersangka langsung ditahan.
Baca Juga: Diam-Diam Anggota DPRD Jawa Timur Ikutan Terima Tunjangan Rumah: Nilainya Beda Tipis dengan DPR
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Makassar selama 20 hari. Masa tahanan berlaku sejak 4 September 2025 hingga 23 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel No: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.
Soetarmi menjelaskan, penyidik akan terus mendalami perkara ini.
Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu atau mengetahui perbuatan tersangka.
“Tim akan mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Kejati Sulsel juga mengingatkan agar semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif.
Sebab, proses hukum membutuhkan dukungan keterangan saksi untuk memperkuat bukti.
"Kami mengimbau para saksi tidak merintangi penyidikan ataupun merusak alat bukti. Semua pihak harus mendukung agar kasus ini bisa segera dituntaskan,” tandas Soetarmi.***
Artikel Terkait
Sidang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Ricuh, Wartawan Dibanting Preman Diduga Pengawal Torang Manurung
Brak! Tembok Masjid Gedhe Yogyakarta Roboh Dijejak Sultan HB X di Prosesi Sekaten 2025, Ribuan Warga Bersorak
PWI Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan saat Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudwo: Dibanting Pria Berperilaku Preman
Misteri Mistis Sekaten Yogya: Gamelan Keraton Diyakini Bisa Memanggil Roh Leluhur
Diam-Diam Anggota DPRD Jawa Timur Ikutan Terima Tunjangan Rumah: Nilainya Beda Tipis dengan DPR