KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan seorang pegawai bank pemerintah berinisial ALW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kejati Sulsel setelah menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh ALW.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ALW merupakan analis kredit senior.
Baca Juga: Direksi BRI Turun Lapangan, Sapa Langsung Nasabah di Hari Pelanggan Nasional
Yang bersangkutan, kata dia, bertugas di cabang Parepare pada 2020–2024, lalu pindah ke cabang Sengkang pada 2024-2025.
"ALW ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Soetarmi dalam keterangan resminya, pada Jumat, 5 September 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ALW diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengakses rekening nasabah secara tidak sah.
Modusnya, melalui buku tambahan rekening, lalu dana tersebut dialihkan untuk kebutuhan pribadi.
Adapun dana yang diambil sebagian digunakan untuk menutupi utang pribadi dan sebagian lain dipakai sebagai modal dalam aktivitas trading kripto.
"Tindakan ini jelas tidak sesuai dengan tanggung jawab sebagai pegawai bank,” ucapnya.
Bahkan, perbuatan tersangka sudah berlangsung sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025.
Artikel Terkait
Sidang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Ricuh, Wartawan Dibanting Preman Diduga Pengawal Torang Manurung
Brak! Tembok Masjid Gedhe Yogyakarta Roboh Dijejak Sultan HB X di Prosesi Sekaten 2025, Ribuan Warga Bersorak
PWI Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan saat Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudwo: Dibanting Pria Berperilaku Preman
Misteri Mistis Sekaten Yogya: Gamelan Keraton Diyakini Bisa Memanggil Roh Leluhur
Diam-Diam Anggota DPRD Jawa Timur Ikutan Terima Tunjangan Rumah: Nilainya Beda Tipis dengan DPR