• Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Ricuh, Wartawan Dibanting Preman Diduga Pengawal Torang Manurung

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 20:03 WIB
Tampak kejadian wartawan diduga dibanting preman seusai Sidang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Gedung DPRD Pati, hari ini. (Foto: Ist)
Tampak kejadian wartawan diduga dibanting preman seusai Sidang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Gedung DPRD Pati, hari ini. (Foto: Ist)

KONTEKS.CO.ID – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Gedung DPRD setempat berakhir ricuh, Kamis 4 September 2025.

Beberapa wartawan bahkan mengalami tindak kekerasan. Mereka dibanting saat akan mewawancarai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Pati, Torang Manurung. Pelakunya diduga adalah preman.

Insiden ini berawal Ketika Manurung memutuskan walk out (WO) dari Sidang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Anggota pansus DPRD Pati tak terima dengan sikap yang bersangkutan.

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kementerian UMKM 2026

Manurung tetap meninggalkan sidang pansus. Sejumlah wartawan mencoba mendekat dan mengejarnya sampai ke lantai 1 Gedung DPRD Pati.

Wartawan meminta tanggapan terkait sikap walk out-nya. Tapi permintaan baik-baik itu dibalas sikap kasar seseorang yang diduga preman.

Preman ini mendorong hingga membanting wartawan sampai salah satu wartawan jatuh tersungkur ke lantai. Ketika kejadian berlangsung, ada polisi yang mengawal Manurung. Lucunya, polisi ini tak mencegah Tindakan kekerasan tersebut.

Baca Juga: Buntut Aksi Demonstrasi, Pengamat: Banyak Ular Berkepala Dua di Lingkaran Kekuasaan Prabowo

Tindak kekerasan ini direspons Ketua Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, Iwhan Miftakhudin. Pihaknya mengutuk keras tindakan pria yang diduga adalah pengawal pribadi Ketua Dewas itu.

”Jurnalis didorong hingga terjatuh oleh oknum diduga pengawal Dewas RSUD Soewondo Pati saat meliput Sidang Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Pati digedung DPRD,” kata Iwhan.

Menurut dia, kejadian itu masuk dalam tindak kekerasan terhadap jurnalis. Padahal intimidasi, kekerasan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana sepert yang diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999.

Baca Juga: Tak Perlu ke Amerika, Majalengka Punya ‘Grand Canyon’ Indonesia dengan Tiket Masuk Super-Murah Rp20 Ribu Perak!

”Kejadian kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di wilayah Muria Raya, tepatnya di Kabupaten Pati, Jateng, saat kawan-kawan jurnalis sedang meliput rapat pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati di gedung DPRD Pati,” ujarnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X