Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan, Ardyanto Nugroho, memperingatkan aktivitas perusahaan tersebut menimbulkan risiko besar bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Good Job, Profesor ITS Oplos Limbah Plastik dan CPO Jadi BBM dengan RON Melebihi Pertamax Turbo
“Emisi dari pengolahan limbah berbahaya mengandung zat beracun yang dapat mencemari udara, tanah, dan air,” ujarnya.
“Pembuangan ilegal, impor limbah tanpa izin, dan operasi tanpa dokumen resmi bukan hanya pelanggaran hukum—tetapi merupakan tindak kriminal terhadap lingkungan. Kami akan menindak tegas tanpa kompromi.”
Kementerian menegaskan penutupan paksa ini merupakan konsekuensi dari pembangkangan hukum yang berulang.***
Artikel Terkait
Ngeri Ada Hape Oplosan! Redmi, Oppo, dan Vivo: Mendag Auto Tutup Pabrik Ponsel Ilegal, Negara Rugi Rp17,6 M
Fakta Keluarga Alwi Farhan yang Jarang Terungkap, dari Pabrik ke Podium Dunia
Kementerian LHK Tutup Pabrik Timbal Serang, Publik Heboh Setelah Fakta Tak Punya Izin Lingkungan Terungkap
Starbucks Kurangi Operasional Pabrik Kopi di Lima Negara Bagian AS, Dampak Boikot?