Kawasan Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai salah satu surga biodiversitas dunia kini terancam oleh ekspansi tambang nikel.
Berdasarkan temuan Greenpeace dari perjalanan mereka ke Tanah Papua tahun lalu, aktivitas pertambangan telah menyentuh pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran.
Ketiganya termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya dilindungi dari aktivitas tambang berdasarkan regulasi nasional.
Sayangnya, di lapangan, hutan telah ditebang dan tanah dikeruk.
Baca Juga: Calon Kapolri Diduga Masih Berpangkat Irjen, Tak Beririsan dengan Listyo Sigit
Dampaknya, lebih dari 500 hektare vegetasi alami hilang dan sedimentasi mengancam ekosistem pesisir.
Ancaman tak berhenti di situ.
Pulau Batang Pele dan Manyaifun, yang hanya berjarak 30 km dari ikon wisata Piaynemo, juga masuk dalam radar ekspansi tambang.
Bagi masyarakat lokal, tambang bukan hanya soal hilangnya bentang alam, tapi juga potensi konflik dan perubahan cara hidup.
Baca Juga: Wamen Helvi Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinkronisasi untuk Majukan UMKM
Seruan untuk Mengkaji Ulang Industrialisasi Nikel
Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah untuk berhenti mengabaikan suara masyarakat terdampak.
Industrialisasi nikel yang digadang-gadang sejak era pemerintahan sebelumnya, dan kini dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran, perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.
Alih-alih menjadi solusi, hilirisasi nikel kini dinilai justru memperburuk krisis iklim, merampas ruang hidup masyarakat adat, dan memperbesar jurang ketidakadilan lingkungan.
Baca Juga: Pilih Jokowi atau Amran Sulaiman? Ini Sosok Penentu Kursi Ketum DPP PPP
Artikel Terkait
Gertak Kamboja, Angkatan Udara Thailand Kerahkan Jet Tempur F-5 Berteknologi Israel
Tiga WNI Nekat Masuk ke Mekkah untuk Berhaji Secara Ilegal Lewat Gurun, Seorang Meninggal Dunia
2 Jembatan Ambruk Timpa Kereta Api di Rusia, 7 Tewas-Puluhan Luka: Ada Bunyi Ledakan
Kronologi 3 WNI Nekat Masuk Makkah: Diturunin Sopir Taksi Gelap di Tengah Gurun, Ditemukan Drone Aparat Keamanan Saudi
Hubungan AS-China Kembali Memanas, Saling Menyalahkan Pelanggaran Kesepakatan Dagang