Menurut Dani, permohonan eksekusi lahan harus menunggu selesainya PK di tingkat MA yang akhirnya diputus pada 2024.
Baru setelah menang di tingkat PK, Dede T mengajukan permohonan eksekusi.
“Klien kami mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke PN Cibinong guna memperoleh hak keperdataan dan memperoleh hak konstitusionalnya," imbuh Dani.
Proses eksekusi itu sempat tersendat. Sebab, kubu Atalarik yang bersikukuh sebagai pemilik lahan berupaya bertahan dan menolak eksekusi.
Baca Juga: Misteri 6.000 Tentara Amankan Kejati dan Kejari, Sabar Prabowo Habis hingga Kejaksaan Full Gas
"Tadi sedikit di awal ada perlawanan dari pihak keluarga. Mereka tetap mempertahankan,” imbuh Dani.
Namun, eksekusi tetap berjalan. Ada unsur pengamanan dari Polres Bogor, Kodim Cibinong, dan petugas keamanan lain yang turut mengamankan eksekusi tersebut.
“Alhamdulillah proses eksekusinya lancar. Kami sebagai kuasa hukum hanya menjalankan amanah putusan pengadilan dari tingkat pertama pada 2015 sampai dengan adanya PK," ujar Dani.**
Artikel Terkait
Bawaslu Siap Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pileg
Sengketa Pileg, NasDem Duga Suara Beralih ke Gerindra, PSI, dan PDIP
Kelakar Hakim MK Nyanyikan Lagu Gugur Bunga, Pemohon Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024
Kata PPP Soal Pimpinan KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg
Hakim Anwar usman Jatuh dan Dirawat, Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Terganggu
Konflik Hukum NewJeans Vs ADOR Bakal Berlangsung 3 Tahun, Wajib Bayar 3 Triliun Jika Kalah Sengketa
Sengketa Tanah Bang Juri Endingnya Damai, Keluarga Mat Solar dapat Ganti Rugi Rp3 M?
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Larang Anggota Ormas Berjaga di Lahan Sengketa