• Sabtu, 18 April 2026

Atalarik Syach Murka, Rumah Miliknya Dieksekusi Sepihak: Seperti Binatang...

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Jumat, 16 Mei 2025 | 09:51 WIB
Kronologi sengketa tanah Atalarik Syach vs Dede T. (Instagram @ariksyach)
Kronologi sengketa tanah Atalarik Syach vs Dede T. (Instagram @ariksyach)

Baca Juga: Rekap Hasil Thailand Open 2025 di Babak 32 Besar, Sabar dan Reza Lanjutkan Perjuangan ke Babak 16 Besar 

Menurut Dani, permohonan eksekusi lahan harus menunggu selesainya PK di tingkat MA yang akhirnya diputus pada 2024.

Baru setelah menang di tingkat PK, Dede T mengajukan permohonan eksekusi.

“Klien kami mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke PN Cibinong guna memperoleh hak keperdataan dan memperoleh hak konstitusionalnya," imbuh Dani.

Proses eksekusi itu sempat tersendat. Sebab, kubu Atalarik yang bersikukuh sebagai pemilik lahan berupaya bertahan dan menolak eksekusi.

Baca Juga: Misteri 6.000 Tentara Amankan Kejati dan Kejari, Sabar Prabowo Habis hingga Kejaksaan Full Gas

"Tadi sedikit di awal ada perlawanan dari pihak keluarga. Mereka tetap mempertahankan,” imbuh Dani.

Namun, eksekusi tetap berjalan. Ada unsur pengamanan dari Polres Bogor, Kodim Cibinong, dan petugas keamanan lain yang turut mengamankan eksekusi tersebut.

“Alhamdulillah proses eksekusinya lancar. Kami sebagai kuasa hukum hanya menjalankan amanah putusan pengadilan dari tingkat pertama pada 2015 sampai dengan adanya PK," ujar Dani.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X