• Senin, 22 Desember 2025

Atalarik Syach Murka, Rumah Miliknya Dieksekusi Sepihak: Seperti Binatang...

Photo Author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 09:51 WIB
Kronologi sengketa tanah Atalarik Syach vs Dede T. (Instagram @ariksyach)
Kronologi sengketa tanah Atalarik Syach vs Dede T. (Instagram @ariksyach)

Kronologi Sengketa Tanah Atalarik Syach

Sengketa kepemilikan lahan seluas 5.880 meter persegi di Cikempong antara Dede dan Atalarik Syach itu telah bergulir sejak 2015.

Pada 18 Agustus 2016, PN Cibinong mengeluarkan putusan bernomor 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi yang menyatakan Dede sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Namun, putusan itu dipersoalkan melalui permohonan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Kembali Dede T memenangi sengketa setelah PT Bandung pada 5 Juni 2017 mengeluarkan putusan bernomor 168/PDT/2017/PT.BDG yang menguatkan vonis PN Cibinong.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Indonesia Vs China Dijual Hari Ini: Termahal Rp1,750 Juta, Termurah Rp300 Ribu 

Pihak yang kalah dalam dua tingkat pengadilan itu lantas mengajukan kasasi ke MA.

Pada 13 Desember 2018, MA mengeluarkan putusan bernomor 3009 K/Pdt/2018 yang memperkuat keabsahan Dede T sebagai pemilik lahan yang disengketakan.

Prosesnya tidak berhenti di tingkat kasasi karena pihak yang kalah mengajukan permohonan PK.

Akhirnya pada 28 Mei 2024, MA mengeluarkan putusan nomor: 355 PK/Pdt/2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan Dede T.

Baca Juga: Jika Maju Jadi Ketua Umum PSI, Jokowi Tak Ingin Kalah dan Mengalah Meski Lawan Kaesang Pangarep

Salah satu anggota tim kuasa hukum Dede T, Dani Faroji Nasution, menyatakan eksekusi itu dilakukan karena sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.

Menurut Dani, kliennya telah melalui berbagai tingkat peradilan untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan yang diklaim oleh Atalarik tersebut.

“Kami di sini mengawal proses dari pengadilan untuk memperoleh hak keperdataan klien kami yang sudah (bersengketa, red) dari 2015 dan sudah diputus inkrah," kata Dani di lokasi eksekusi pada Kamis, 15 Mei 2025.

Advokat dari LHP Strategic Legal Counsellors itu menambahkan kliennya sudah bersabar cukup lama menanti eksekusi lahan yang sebelumnya disengketakan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X