• Minggu, 21 Desember 2025

Atalarik Syach Murka, Rumah Miliknya Dieksekusi Sepihak: Seperti Binatang...

Photo Author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 09:51 WIB
Kronologi sengketa tanah Atalarik Syach vs Dede T. (Instagram @ariksyach)
Kronologi sengketa tanah Atalarik Syach vs Dede T. (Instagram @ariksyach)

KONTEKS.CO.ID - Atalarik Syach terlihat emosi saat rumah yang dia tempati selama bertahun-tahun, mendadak dieksekusi oleh pihak berwenang tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya.

Atalarik mengunggah kejadian yang membuatnya murka di Instagram Story pada Kamis, 15 Mei 2025.

"Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari 2015," kata Atalarik Syach di Instagram @ariksyach yang dikutip pada Jumat, 16 Mei 2025.

Berikut ini kisah jalannya eksekusi dan kronologi sengketa tanah Atalarik Syach vs Dede T.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bakal Gugat Reza Gladys Gara-Gara Perkara Perdata yang Dipaksa Jadi Pidana?

Terlihat sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Cibinong mengosongkan lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 09.00 WIB.

Lahan yang sempat diklaim oleh Atalarik Syah itu dinyatakan sebagai milik warga bernama Dede T berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Atalarik, kasus sengketa rumahnya masih dalam proses hukum dan belum mendapatkan keputusan final dari pengadilan.

"Mendadak dieksekusi padahal belum inkrah. Masih ada gugatan dan lagi dirapiin," jelasnya.

Baca Juga: 5 Bidadari Bulu Tangkis Thailand Open 2025, Si Super Cantik yang Bikin Repot Penonton dan Lawan Main

Sebelum pengosongan lahan dilaksanakan, petugas juru sita PN Cibinong Muhammad Irfan terlebih dahulu membacakan surat ketetapan atau beschikking dari pengadilan perihal perintah eksekusi.

"Memerintahkan kepada panitera PN Cibinong Kelas 1A melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek," kata Irfan di lokasi eksekusi.

Namun, Atalarik merasa diperlakukan tidak adil, "Tidak ada pemberitaan ke saya. Dianggap kami ini seperti binatang. Tidak ada surat untuk kami dan sekarang sudah dieksekusi," katanya kesal.

Baca Juga: Bukti Baru Nikita Mirzani, Siap Gugat Jaksa Agung dan Kapolri, Fahmi: Wanprestasi alias Ingkar Janji!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X