KONTEKS.CO.ID - Pemerintah semakin serius mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Setelah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik, kini giliran motor listrik roda dua yang akan mendapat keringanan pajak dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat berlaku sebelum Lebaran 2025.
Baca Juga: Warna Kencing Menggelap? Waspadai Penyebabnya dan Apa yang Harus Dilakukan
"Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya kan diberikan subsidi Rp7 juta. Kalau sekarang tidak, berbentuk PPN, kan mobil juga kita berikan," ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa 18 Februari 2025.
Meski belum merinci kapan kebijakan ini mulai diterapkan, Airlangga optimistis aturan ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
"Ya harapannya sebulan ini. Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah diharmonisasi," tambahnya.
Baca Juga: Alasan Pemimpin Jerman Ogah Kerahkan Pasukan ke Ukraina
Sejak 2023, pemerintah telah memberikan subsidi langsung sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%. Namun, skema terbaru mengubah bentuk insentif dari subsidi langsung menjadi pembebasan PPN.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, PPN DTP diberikan sebesar 10% dan 5% dari harga jual untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, belum jelas apakah kebijakan ini akan lebih menguntungkan bagi konsumen dibandingkan skema subsidi sebelumnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Mobil Baru Harga Rp500 Jutaan yang 'Diobral' di IIMS 2025, Gaspol
Saat ini, industri motor listrik di Indonesia masih dalam tahap berkembang. Menurut data Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), penjualan motor listrik di Indonesia pada 2024 mencapai lebih dari 62.000 ribu unit, meningkat 5O% dibanding 2023.
Selain itu, industri motor listrik juga akan semakin terdorong dengan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. Hanya kendaraan yang memenuhi kriteria TKDN tertentu yang berhak mendapatkan insentif ini.
Artikel Terkait
Tips Membeli Motor Listrik di Tahun 2025: Panduan Lengkap untuk Konsumen
Sebelum ke Kantor Samsat, Cek Dulu Pajak Kendaraan Kalian Secara Online
Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu, DJP Rilis Alternatif Baru e-Faktur, Simak Aturannya di Sini!
Sri Mulyani Belajarlah dari Korsel, Demografi Korea Selatan Terancam Gegara Jeratan Pajak
Dipermak, Konsumen Alva Buktikan Motor Listrik Bisa Tampil 'Nyentrik' di Jalanan