• Senin, 22 Desember 2025

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN: Ini Syarat dan Aturannya

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 10:45 WIB
SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN (foto: ist)
SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN (foto: ist)

- Negara lain seperti Vietnam, Laos, dan Myanmar: Mengakui SIM Indonesia berdasarkan prinsip mutual recognition.

Namun, tetap disarankan membawa dokumen pelengkap dan memahami peraturan lalu lintas setempat.

Baca Juga: Musim Haji Selesai, Arab Saudi Mengumumkan Umrah Telah Dibuka Lagi, Berikut Tanggalnya

Apa Keuntungan Kebijakan Ini?

Dengan diberlakukannya SIM Indonesia di wilayah ASEAN:

- WNI bisa lebih mudah menyewa kendaraan saat berwisata atau bekerja.

- Tak perlu lagi membuat SIM Internasional untuk berkendara di sebagian besar negara ASEAN.

- Efisiensi biaya dan waktu dalam urusan legalitas berkendara.

Namun tetap disarankan untuk mengecek kebijakan negara tujuan sebelum bepergian, karena masing-masing negara bisa memiliki regulasi tambahan yang harus dipatuhi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X