• Senin, 22 Desember 2025

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN: Ini Syarat dan Aturannya

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 10:45 WIB
SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN (foto: ist)
SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN (foto: ist)

KONTEKS.CO.ID - Kabar baik bagi warga negara Indonesia yang gemar bepergian ke negara-negara Asia Tenggara.

Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia resmi diakui dan berlaku di delapan negara ASEAN, diantaranya Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries" yang diteken sejak 1985 dan diperluas pada 1997 hingga 1999.

Baca Juga: Notaris Kini Bisa Menjabat hingga Usia 70 Tahun, Pemerintah Tegaskan Pengawasan Ketat

Setelah bertahun-tahun, kebijakan ini kini resmi diterapkan seiring integrasi data NIK ke dalam SIM domestik Indonesia.

NIK Jadi Nomor SIM, Data Tersinkronisasi

Menurut Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, penerapan NIK sebagai nomor SIM adalah bagian dari integrasi sistem data nasional.

SIM nantinya akan terhubung langsung dengan data KTP, NPWP, dan BPJS.

"Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," jelasnya.

Catatan Penting

Meskipun SIM Indonesia kini berlaku di negara-negara ASEAN, ada ketentuan berbeda yang wajib diperhatikan oleh para pengemudi:

- Singapura: SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Baca Juga: Menteri UMKM Sebut Hari Kewirausahaan Nasional Momentum Perkuatan Ekosistem Berwirausaha

Lebih dari itu, pengendara wajib memiliki SIM lokal Singapura.

- Malaysia: Berdasarkan edaran dari Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, warga Indonesia yang ingin mengemudi di Malaysia tetap disarankan memiliki SIM Internasional.

Bagi yang belum memilikinya, bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X