KONTEKS.CO.ID - Dugaan adanya permainan dalam penyusunan dakwaan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, mulai menjadi sorotan.
Zarof Ricar saat ini sedang menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, dan didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyoroti dugaan adanya permainan dalam menyusun dakwaan terhadap Zarof Ricar.
Menurutnya, Jampidsus Febri Ardiansyah harus bertanggung jawab atas ketidakcermatan ini.
Dakwaan yang telah disusun terancam ditolak hakim lantaran lemah dan tidak disusun dengan cermat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
JPU dipstikan hanya memasukkan perkara terkait pengkondisian kasus Ronald Tannur, tetapi tidak menyertakan kasus lain, seperti perkara Sugar Group senilai Rp200 miliar.
"JPU harusnya cermat dalam membuat dakwaan karena itu 'makanan' sehari-hari mereka. Tidak mungkin tidak mampu menyusun dakwaan. Kalau banyak kelemahan atau tidak cermat, ada apa dengan JPU?," ujar Hudi yang dihubungi Rabu, 19 Februari 2025.
Baca Juga: UU Minerba Terbaru Perintahkan Negara Caplok Tambang yang Bermasalah
Hudi Yusuf menambahkan, dalam penyusunan dakwaan tentunya dikontrol langsung oleh Jampidsus Febri Ardiansyah. Karena itu, patut dipertanyakan bila ada informasi perkara Sugar Group Rp200 miliar tak ada dalam dakwaan.
Padahal dalam penangkapan dan penggeedahan di rumah Zarof Ricar ditemukan catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp200 miliar".
Bila bukti catatan itu benar, uang sebesar Rp200 miliar itu patut diduga sebagai titipan untuk hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf dkk melawan Marubeni Corporation (MC) dkk.