KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz (DF) di Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dari penggeledahan di rumah eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden ke-7 RI Jokowi, penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
"Betul bahwa tadi malam ada kegiatan penggeledahan di rumah saksi atas nama inisial DF. Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Namun secara rinci, Tessa belum bisa memastikan barang bukti elektronik yang disita penyidik. Apakah dalam bentuk laptop atau handphone.
“Belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hard disk, laptop, atau hp," ujarnya.
Selain itu, dia juga belum bisa memastikan kaitan Djan Faridz pada kasus suap yang menjerat buronan Harun Masiku.
Baca Juga: Skenario Matahari Kembar? Gibran Dimungkinkan Nyalip Prabowo
Apakah rumah Djan Faridz yang digeledah pernah disewa oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tessa juga belum mau memastikan itu.
"Belum terkonfirmasi sama penyidik," katanya.
Penggeledahan dilakukan KPK di rumah Djan Faridz, di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Babak Lain Kasus Harun Masiku
Kasus Harun Masiku memuculkan babak-babak lain dari penyidikan yang telah lama mandek oleh KPK.