KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) nggak mau tanggung-tanggung dalam membongkar skandal korupsi yang menyeret Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Kini, bidikan penyidik Jampidsus mengarah tajam ke sosok pemberi suap, yakni La Ode Sinarwan Oda, pemilik PT Toshida Indonesia.
Pihak Kejagung mengonfirmasi bahwa pengejaran terhadap La Ode tengah dilakukan secara intensif demi melengkapi kepingan puzzle kasus gratifikasi yang mencoreng lembaga negara tersebut.
Baca Juga: KPK Bongkar 'Surat Sakti' Bupati Tulungagung! Modus Tekan Pejabat Pakai Surat Resign Tanpa Tanggal
"Sedang Kami Cari"
Ketegasan Kejagung terlihat saat Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi, memberikan pernyataan singkat namun padat mengenai status La Ode.
Pengejaran ini dilakukan setelah Hery Susanto resmi menjadi tersangka atas dugaan penerimaan dana haram sebesar Rp1,5 miliar.
“Sedang kami cari,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 16 April 2026.
Uang tersebut diduga kuat sebagai "pelicin" agar Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengoreksi tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang dianggap memberatkan PT Toshida.
Main Mata Sejak Menjabat Kepala Keasistenan
Drama suap ini ternyata sudah dimulai sejak Hery masih menjabat sebagai Kepala Keasistenan Utama V Ombudsman.
Bukannya mengawasi pelayanan publik di sektor lingkungan hidup dan kehutanan secara jujur, Hery justru diduga menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan korporasi.
La Ode Sinarwan Oda disebut-sebut sebagai otak yang berinisiatif mencari jalan keluar ilegal saat perusahaannya terhimpit masalah perhitungan PNBP oleh Kemenhut.
Baca Juga: Kasus Air Keras Andrie Yunus: TNI Resmi Tutup Pengusutan, 4 Anggota Bais Segera Sidang!