Dengan begitu, Harvey dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001, serta Pasal 3 UU No 8/2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***