KONTEKS.CO.ID – Pengamat politik Arifki Chaniago menilai wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dinilai tidak sejalan dengan kondisi politik saat ini, yakni ketika partisipasi publik justru sedang ramai-ramainya di ruang digital.
"Di saat masyarakat aktif bersuara, mengkritik kebijakan, dan mengawasi kekuasaan lewat media sosial, mekanisme pilkada justru ingin dipersempit," ujarnya di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, ruang digital telah mengubah warga dari sekadar pemilih lima tahunan menjadi aktor politik harian.
Baca Juga: Dropbox Pakaian Bekas di MRT Jakarta yang Bukan Tempat Sampah
Kini publik ikut menilai rekam jejak, membandingkan kinerja, dan memberi penilaian langsung kepada elite politik secara real time. Politik tidak lagi berhenti di bilik suara.
“Situasinya seperti ini, stadion sedang penuh dan penonton ramai bersorak, tapi justru mikrofonnya dimatikan,” ujarnya.
Menurut Arifki, pilkada lewat DPRD memang sah secara aturan, tetapi rawan kehilangan legitimasi di mata publik. Kepala daerah yang dipilih elite akan tetap diuji setiap hari oleh masyarakat yang merasa tidak ikut menentukan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans: Tak Laik Jalan, Sopir Tak Paham Medan
"Secara hukum bisa sah, tapi secara sosial mudah goyah," katanya.
Alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik yang kerap digunakan untuk membenarkan pilkada tidak langsung dinilai keliru sasaran.
“Masalahnya bukan rakyat terlalu ramai, tapi negara belum siap mengelola keramaian itu,” katanya.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic ini menyatakan, demokrasi bukan soal membuat politik sunyi, melainkan mengatur suara publik agar tetap sehat.
Ironinya, elite politik justru sangat aktif menggunakan media sosial untuk membangun citra dan membaca arah dukungan. Publik dirangkul saat kampanye narasi, namun dikesampingkan saat keputusan diambil.