KONTEKS.CO.ID - Pemerintah bersiap merapikan aturan soal penempatan anggota Polri di jabatan sipil.
Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyetujui pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Informasi ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai rapat koordinasi tingkat menteri dan pimpinan lembaga bersama Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Baca Juga: Getir di Tenda Pengungsian: Bocah Aceh Kehilangan Rumah, Tak Minta Mainan, Hanya Ingin Al Quran
Menurut Yusril, PP tersebut ditargetkan bisa terbit paling lambat akhir Januari 2026.
“Untuk menyelesaikan persoalan ini, dengan persetujuan Bapak Presiden, akan dirumuskan dalam satu Peraturan Pemerintah. Mudah-mudahan akhir Januari sudah keluar,” ujar Yusril di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Desember 2025.
Sinkronisasi UU Polri dan UU ASN
Yusril menjelaskan, pembahasan PP ini berfokus pada sinkronisasi Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan Pasal 19 UU ASN. Dua aturan ini menjadi kunci dalam mengatur siapa saja yang boleh mengisi jabatan sipil.
Baca Juga: Totalitas Lee Je Hoon di Taxi Driver 3 Episode 9: Sinkron, Luwes, sampai Fairy Ending
“UU ASN menyebut jabatan ASN pada prinsipnya diisi oleh ASN, tapi bisa diisi prajurit TNI dan anggota Polri untuk jabatan tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam PP,” jelas Yusril.
Ia mengakui, hingga kini belum ada aturan teknis yang secara spesifik menjalankan putusan MK tersebut.
Kondisi inilah yang memicu polemik setelah terbitnya Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang masih membuka ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Apa Itu Ijon Proyek? Modus Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
“Kalau Perpol itu sifatnya internal. Tapi karena ini menyangkut kementerian dan lembaga serta pelaksanaan UU, maka harus diatur lewat PP,” tegasnya.
17 Kementerian atau Lembaga Masih Dibahas
Soal apakah daftar 17 kementerian dan lembaga itu akan tetap diakomodasi dalam PP, Yusril menyebut semuanya masih dalam tahap diskusi.