KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai buronan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025, menyampaikan, Tri Taruna berhasil lolos dari penyergapan Tim Penindakan KPK saat melakukan OTT.
"Sampai sore kemarin [Jumat] masih kami proses, ya. Pagi nanti [Sabtu] kami sampaikan," ujarnya.
Selain menetapkan buronan, KPK akan memasukkan nama Tri Taruna, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK masih memburu yang bersangkutan.
Asep menjelaskan, Tri Taruna berhasil kabur dan belum menyerahkan diri. KPK memintanya menyerahkan diri. Namun hingga ditetapkan sebagai tersangka, Tri tak mengindahkannya.
"Satunya masih dalam pencarian. Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," kata dia.
Baca Juga: KPK: Bupati Bekasi Ade Kuswara Diduga Terima Uang Rp14,2 Miliar
KPK tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka korupsi bersama 2 pajabat lainnya.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep.
Adapun kedua orang tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR).
KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka korupsi yakni pemerasan terkait penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.
KPK langsung menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto selama 20 hari ke depan sejak 19 Desember 2025–8 Januari 2026. Sedangkan Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian.