KONTEKS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 25 pihak termasuk Nadiem Makarim memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dari jumlah 25 pihak itu, ada pula 12 perusahaan, di antaranya Asus, Aceh hingga Axioo.
Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 16 Desember 2025.
Baca Juga: Deretan Proyek PLN Senilai Rp1,97 Triliun Jadi Masalah Baru Versi Audit BPK
Ke-12 perusahaan vendor teknologi itu diduga menikmati keuntungan dari proyek pengadaan laptop Chromebook.
Sementara, JPU menyebutkan bahwa Nadiem memperkaya diri senilai Rp809,5 miliar dalam kasus tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,5 miliar,” kata JPU.
Kemudian, berdasarkan dakwaan terhadap tiga terdakwa yakni, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief selaku konsultan—PT Acer Indonesia disebut mendapat keuntungan terbesar yakni, lebih dari Rp425 miliar.
Kemudian, PT Bhinneka Mentari Dimensi menikmati keuntungan sekitar Rp281 miliar. Lalu, PT Tera Data Indonesia (Axioo) sebesar Rp177 miliar.
Baca Juga: KPK Minta Kajari Hulu Sungai Utara dan Pihak Lainnya Kooperatif
Ini 12 perusahaan yang disebut jaksa menerima keuntungan dalam proyek tersebut adalah sebagai berikut:
1. PT Acer Indonesia: Rp425.243.400.481,05
2. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281.676.739.975,27
3. PT Tera Data Indonesia (Axioo): Rp177.414.888.525,48