KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jakarta teken nota kesepahaman (memorandum of under standing/MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dengan Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025, mengatakan, MoU di antaranya ditandatangani oleh Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya dan Gubernur Pramono Anung.
Sedangkan Kejari Jakarta Pusat (Jakpus), Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), Kejari Jakarta Barat (Jakbar), Kejari Jakarta Timur (Jaktim), dan Kejari Jakarta Utara (Jakut) diteken para kajari dan lima Wali Kota.
Baca Juga: Dijerat UU ITE, Resbob si Penghina Suku Sunda Terancam Hukuman 6 Tahun Bui
“Kolaborasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan secara optimal Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai salah satu sanksi dalam kerangka pembaruan hukum pidana nasional,” katanya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Asep Nana Mulyana, yang menyaksikan penandatanganan MoU di Kantor Gubernur Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025, menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah strategis.
“Dalam mewujudkan penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif di Indonesia,” ujarnya.
Implementasi Pidana Kerja Sosial adalah bagian integral dari misi besar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni Nomor 1 Tahun 2023 yang mengusung tiga paradigma.
Pertama, Restoratif yang bertujuan merestorasi dan mengembalikan pelaku, korban, dan tatanan sosial kepada keadaan semula.
Kedua, Korektif adalah melakukan review dan koreksi terhadap pelaku, korban, dan tatanan sosial dan ketiga, Rehabilitatif yaitu berupaya memperbaiki dan merehabilitasi akibat dari perbuatan pelaku.
Baca Juga: DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi ke Sumatera
“Pidana Kerja Sosial menjadi opsi sanksi yang berorientasi pada rehabilitasi dan kontribusi positif bagi masyarakat, alih-alih pemenjaraan,” ujarnya.
Jampidum Asep menyampaikan, pelaksanaan pidana kerja sosial diatur dengan prinsip-prinsip utama, yakni tidak dikomersialkan, tidak menghalangi mata pencaharian pokok pelaku,dan sesuai profil pelaku.