nasional

Beda Pendapat Dua Profesor soal Perpol Kapolri, Bertentangan dan Patuh dengan Putusan MK

Senin, 15 Desember 2025 | 09:56 WIB
Profesor Juanda dan Mahfud MD mengeluarkan pendapat soal Perpol yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang penugasan anggota aktif di luar institusi (Foto: dok. Polri)

Dengan demikian, kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, ketentuan Perkab tersebut kalau memang diperlukan harus dimasukkan di dalam undang-undang.

Baca Juga: Akhir Riwayat Pantai Blendung: Dulu Ikon Wisata Pemalang, Kini Tinggal Kenangan Diterjang Ganasnya Rob

"Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkab jabatan sipil itu diatur," ujarnya.

Mahfud lantas menyinggung pihak yang menyebut jika Polri merupakan institusi sipil yang tak diperbolehkan masuk ke jabatan sipil.

"Ya, memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya," katanya.

Dia mencontohkan, tidak bisa seorang dokter juga bertindak sebagai jaksa demikian juga sebaliknya.

"Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya," jelasnya.

Lantaran itu, tambah Mahfud, harus diproporsionalkan agar azas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya Perkab yang dibuat Kapolri.

"Maaf, saya tidak berbicara atas nama anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri karena anggota komisi reformasi tidak boleh membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi tapi saya sebagai dosen hukum tata negara," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini