KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) sita Hotel Ayaka Suites di Karet Pedurenan No.45, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis malam, 11 Desember 2025, mengatakan, penyitaan terkait pencucian uang.
"Ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL [Iwan Kurniawan Lukminto]," ujarnya.
Hotel Ayaka Suites diduga merupakan hasil pencucian uang dari korupsi pemberian kredit Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana korupsi kredit Sritex.
"Diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana," katanya.
Atas dasar itu, lanjut Anang, tindakan penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Adapun tahapan penyitaan dilakukan mulai dari pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel dan pemasangan plang penyitaan pada titik strategis.
Penyidik usai memasang plang sita Hotel Ayaka Suites terkait pencucian uang korupsi kredit Sritex. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kejagung)
"Pendataan dan pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Anang menyampaikan, penyitaan dilakukan Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA).
"Disaksikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Anang.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Hotel Ayaka Suites tersebut selanjutnya diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) guna dilakukan pengelolaan benda sitaan sesuai dengan tugas dan kewenangan.
Anang menjelaskan, penyerahan tersebut demi kepentingan penyidikan perkara dan barang bukti aset perlu dilakukan pemeliharaan serta mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar.
Baca Juga: Kejagung Periksa Advokat, Notaris hingga Pihak LPEI dan Asuransi Soal Korupsi Kredit Sritex
Pertimbangan itu, berdasarka ketentuan Pasal 44 Ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
"Komitmen Kejaksaan tidak hanya terkait pemidanaan pelaku/orang (pidana badan), tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan," kata Anang.***