nasional

MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 14:53 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Ombudsman Pemprov Jogja)

Menurutnya, tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif.

Pasal 28 Ayat (3) UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Kembali Digugat ke MK, Ada Dua Gugatan, Ini Isinya

Norma tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Atas dasar itu, para Pemohon meminta agar MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat.***

 

Halaman:

Tags

Terkini