KONTEKS.CO.ID - Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), turun langsung meninjau lahan proyek PT Hadji Kalla di kawasan Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu 5 November 2025.
Dalam kunjungannya, JK menegaskan bahwa tidak ada persoalan hukum antara pihaknya dengan perusahaan lain terkait kepemilikan lahan tersebut.
“Saya sendiri yang beli tanah ini 35 tahun lalu, dan tidak pernah ada masalah hukum. Kami tidak ada hubungan dengan GMTD,” tegas JK di hadapan awak media.
Ia tampak kesal dan menyebut situasi ini sebagai bentuk permainan yang tidak fair.
PT Hadji Kalla Klaim Punya Dokumen Sah
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menjelaskan bahwa lahan seluas 164.151 meter persegi itu telah dimiliki secara sah sejak 1993 dan memiliki empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan BPN Makassar pada 8 Juli 1996.
“Klien kami telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini,” ujar Azis dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Makassar.
Ia menegaskan, seluruh proses pembelian dilakukan secara legal, dan perpanjangan HGB telah disetujui hingga 2036.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Konferensi Pers Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Gelar Perkara Telah Dilakukan
PT GMTD Tbk Klaim Menang Hukum
Sebaliknya, pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak usaha Lippo Karawaci Tbk, mengklaim bahwa mereka telah mengeksekusi lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami bersyukur proses hukum berjalan adil dan transparan. Eksekusi ini menandai berakhirnya sengketa panjang,” ujar Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, dalam rilis resmi.
Pihaknya berharap semua pihak menghormati keputusan pengadilan dan mendukung pengembangan kawasan Tanjung Bunga.
Baca Juga: Film Luar Negeri Dominasi Bioskop, Saleh Daulay Sebut Dugaan Monopoli dan Desak Revisi Regulasi