nasional

MKD DPR RI Putuskan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan 4 Bulan  

Rabu, 5 November 2025 | 13:29 WIB
Eko Patrio terbukti langgar kode etik, kini MKD DPR RI hukum dinonaktifkan 4 bulan (Instagram @ekopatriosuper)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik.

Kepada Eko, MKD pun menjatuhkan sanksi dinonaktifkan sebagai anggota dewan selama empat bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

Keputusan tersebut diambil saat MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Sahroni dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, Rabu 5 November 2025.

Baca Juga: MKD DPR RI: Nafa Urbach Terbukti Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan Selama Tiga Bulan  

Dalam sidang putusan dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain dihadiri para teradu yakni Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir.

"Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI," ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun dalam sidang di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 5 November 2025.

"Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," lanjutnya.

Baca Juga: Biodata Zohran Mamdani, Anak Imigran Uganda Pro Palestina, Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York

Sebelumnya, MKD pun telah menghadirkan saksi hingga ahli dalam kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan usai demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.

Sebagai informasi, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem.

Lalu, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Kelimanya telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR.

Halaman:

Tags

Terkini