nasional

Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu: Tuding Sri Mulyani Protektif, Mahfud MD: Takut Kasus di Kantornya Terbuka ke Publik

Rabu, 5 November 2025 | 11:34 WIB
Mahfud MD tuding Sri Mulyani terlau protektif terhadap pegawai DJP dan Bea Cukai (Foto: Instagram/@smindrawati/YouTube/Mahfud MD Official)

“Bu Sri Mulyani pernah ketemu dengan saya ketika kasus itu. Saya bilang bu ada kasus ini lho, seharusnya ini dilanjutkan,” ujar Mahfud.

“Pak saya nggak setuju kalau anak buah saya dihukum karena dia korban dari institusi lain. Saya sudah bina orang ini menjadi bagus, tetapi dirusak oleh institusi lain,” katanya lagi.

Pernyataan itu lantas menimbulkan pertanyaan serius; apakah pembelaan semacam ini merupakan langkah perlindungan yang wajar sebagai bagian tanggung jawab pimpinan, atau justru perlindungan berlebihan yang menghambat proses penegakan hukum?

Latar Belakang Skandal TPPU Rp349 Triliun

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023.

Laporan itu mengindikasikan adanya aliran transaksi mencurigakan yang terkait oknum di lingkungan Kemenkeu, termasuk DJP dan DJBC, lembaga kunci negara yang mengelola penerimaan dan pengawasan perdagangan.

Baca Juga: Alasan Ini yang Membuat Menkeu Purbaya Ingin Hapus Kebijakan Pajak PPN Rezim Sri Mulyani

Isu ini sempat menggegerkan publik karena menyentuh kelemahan sistem pengawasan internal di kementerian yang seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan tindak pidana keuangan.

Kasus tersebut memicu kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan, celah kontrol internal, dan kemungkinan adanya jaringan pelindung yang membuat proses penanganan menjadi mandek.

Mahfud pun menuntut agar proses hukum berjalan tanpa campur tangan atau intervensi yang menghambat. Ia juga mendorong institusi penegak hukum memberikan penjelasan dan bukti langkah-langkah maju yang telah diambil dalam kasus tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini