KONTEKS.CO.ID - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menanggapi soal tidak ditahannya Lisa Mariana meski telah berstatus tersangka.
Selebgram itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait pengakuannya soal anak.
Hasil Tes DNA Jadi Bukti Utama
Sebelum penetapan tersangka, tes DNA dilakukan untuk memastikan ayah biologis anak Lisa Mariana. Hasilnya menyatakan Ridwan Kamil bukan ayah anak tersebut.
“Bukti secara hukum final dan mengikat adalah hasil pemeriksaan DNA, itu esensi kasus ini, bukan soal ditahan atau tidak,” tegas Muslim.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Anak-Anak Terjerat Judi Online, Transaksi Capai Rp3 Triliun di Jakarta
Penahanan Bukan Fokus Utama
Meski tidak ditahan, pihak Ridwan Kamil tidak mempermasalahkannya. “Itu kewenangan subjektif penyidik Bareskrim. Penahanan bagi kami hanyalah bonus,” ujar Muslim.
Hal terpenting adalah status tersangka yang memastikan proses hukum berjalan.
Muslim menekankan, fokus pihaknya adalah agar proses pemeriksaan berjalan hingga persidangan. “Yang penting kan kasus ini lanjut proses pemeriksaan dan nanti di pengadilan,” tambahnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Ganja 2,1 Kg di Jakarta Barat, Polisi Kejar DPO Pemasok
Respons Lisa Mariana
Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, menyampaikan kliennya siap menghadapi proses hukum.
“Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” jelas John. Lisa juga disebut tetap kooperatif dalam setiap pemanggilan dan pemeriksaan Bareskrim.
John menekankan, kasus ini masih harus diuji pembuktiannya terkait pencemaran nama baik.
“Kami menghargai semua proses yang telah berjalan. Klien kami tetap kooperatif dan siap mengikuti prosedur hukum,” ujarnya.***