KONTEKS.CO.ID - Pupuk Indonesia akan menjatuhkan sanksi bagi kios atau titik serah yang tidak menjual pupuk subsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan distribusi pupuk berjalan transparan dan berkeadilan.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, mengatakan pihaknya terus mengingatkan agar seluruh penjualan pupuk dilakukan sesuai dengan ketentuan harga yang berlaku.
Baca Juga: Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Terbaru, Jangan Sampai Tertipu
“HET itu wajib dan mengikat. Apabila mereka tidak menjual sesuai HET, akan dikenai sanksi,” katanya.
“Di beberapa daerah bahkan kami hentikan kerja sama dengan titik serah yang melanggar,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pupuk Indonesia juga aktif melakukan sosialisasi dengan mewajibkan pemasangan stiker HET di kios.
Baca Juga: Bandara Changi Singapura Layani 17,3 Juta Penumpang pada Kuartal III 2025, Rute Jakarta Laris
Hal ini bertujuan agar petani mengetahui harga resmi pupuk subsidi.
Selain itu, surat edaran dan bimbingan rutin terus diberikan untuk memastikan kepatuhan di lapangan.
Yehezkiel menambahkan, pemahaman tentang mekanisme HET juga penting bagi petani.
Harga HET berlaku di kios atau titik serah, sementara pengantaran pupuk ke lahan dapat dilakukan dengan biaya tambahan yang disepakati bersama.
Namun ditegaskan tidak boleh dicampur dengan harga pupuk agar tidak dianggap menjual di atas HET.