Seluruh langkah tersebut sejalan dengan penerapan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.
Baca Juga: Registrasi SIM Card Pakai Pengenalan Wajah Sedang Diuji Coba
Pupuk Indonesia berkomitmen menjaga distribusi pupuk sesuai prinsip 7T.
Prinsip itu adalah tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu — demi mendukung ketahanan pangan nasional.***
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Mentan Buat Pupuk Berkualitas Tinggi
Ratas di Kertanegara, Prabowo Minta Produksi Pupuk Hingga 2.000 Talenta Muda
1,2 Juta Ton Pupuk Bersubisidi Disiapkan untuk Musim Tanam Oktober-Maret, Ini Perinciannya
Pemerintah Turunkan Harga Pupuk 20 Persen Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya
Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Terbaru, Jangan Sampai Tertipu