nasional

Hotman Paris Ibaratkan Status Tersangka Nadiem Makarim dengan Kasus Pembunuhan

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:31 WIB
Hotman Paris, kuasa hukum Nadiem Makarim ibaratkan kasus kliennya dengan pembunuhan (Instagram.com/@hotmanparisofficial)

KONTEKS.CO.ID - Tim kuasa hukum eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Hal itu disampaikan dalam kesimpulan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada, Jumat 10 Oktober 2025.

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nadiem mengatakan, berdasarkan audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harga pembelian laptop masih wajar dan sesuai peruntukan.

Baca Juga: 3 Drama Korea Terbaru dengan Rating Tertinggi Oktober 2025, Nomor 2 Bikin Kamu Nggak Mau Berhenti Nonton!

Hasil audit (laptop) harganya normal, tidak ada mark up, tepat sasaran, tepat tujuan dan audit tersebut dilakukan untuk tiga tahun," ujarnya dalam persidangan.

"Artinya, tidak ada unsur kerugian negara sampai hari ini, kata BPKP yang adalah lembaga sah menurut negara, ditunjuk oleh perundang-undangan," imbuhnya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Hotman, Nadiem juga tidak diminta keterangan terkait dugaan kerugian negara.

Baca Juga: Perusahaan Milik Tjokro Group Umumkan Rencana Akuisisi 45,45 Persen Saham GPSO

Namun, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya mencakup pertanyaan-pertanyaan umum.

"Dari seluruh isi BAP calon tersangka, yaitu Nadiem ditanya pun tidak tentang kerugian negara, yang ditanya hal-hal umum,” ungkapnya.

Hotman lantas meminta hakim tunggal, I Ketut Darpawan memperhatikan secara cermat hasil audit dari BPKP.

Dimana, dijelaskan terkait distribusi laptop kepada guru dan sekolah penerima. Dalam audit juga disebutkan tidak terdapat indikasi kerugian negara.

Baca Juga: Prof Laksanto: 'Rekonstruksi Hukum Perdata' Tonggak Perbarui KUH Perdata

"Kalau harga normal berarti ibarat sebagai contoh pembunuhan, didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara ternyata tidak ada kerugian negara," tandas Hotman.

Halaman:

Tags

Terkini