nasional

KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Salah Satunya Kakanwil Kemenag Jateng

Rabu, 8 Oktober 2025 | 12:15 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo soal pemeriksaan Kakanwil Kemenag Jateng dalam kasus korupsi kuota haji (Foto: KPK)


KONTEKS.CO.ID - Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) era Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diusut KPK.

Kekinian, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi dalam kasus tersebut pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Keduanya yakni, Saiful Mujab selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Tengah dan Ali Makki selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata.

Baca Juga: Pahlawan Street Center Madiun, Malioboro Mini yang Lagi Viral! Wisata Keluarga Seru Penuh Spot Instagramable

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” uajr Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.

Namun, Budi belum menjelaskan detail materi yang akan penyidik periksa dari para saksi tersebut.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini berakar dari kebijakan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 2024 menetapkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Baca Juga: Pakar Siber Teguh Aprianto Sindir Polisi Tangkap WFT Bjorka Palsu, Ini Analisa soal Hacker Aslinya

Kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 130 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut segera menuai kritik karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya lobi-lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.

Lebih jauh, penyidik menduga terjadi transaksi uang antara pihak travel haji dan pejabat Kemenag sebagai kompensasi atas kuota tambahan yang dialokasikan ke haji khusus.

Baca Juga: Rumah Sebagian Warga di Cikande yang Terdampak Radiasi Radioaktif Cesium Bakal Dikosongkan

Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan didorong oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan calon jemaah reguler.

Halaman:

Tags

Terkini