Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat kementerian, rekanan penyedia, hingga pejabat pengadaan barang dan jasa. Dari hasil penyidikan, Kejagung menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk Nadiem.
Pertaruhan Besar
Sidang praperadilan kali ini menjadi sorotan publik. Jika hakim menerima permohonan praperadilan Nadiem, maka status tersangkanya otomatis gugur.
Baca Juga: Kejagung Cecar Dirut Tera Data Indonusa Soal Korupsi Laptop Chromebook Nadiem dkk
Namun, bila permohonan ditolak, maka proses hukum akan berlanjut dengan risiko semakin memperberat posisi politikus sekaligus pendiri Gojek tersebut.
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa intervensi pihak manapun.***