nasional

KPK Tetapkan Eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Kamis, 2 Oktober 2025 | 12:34 WIB
KPK tetapkan Edi Suharto, eks irjen Pemberdayaan Sosial Kemensos jadi tersangka korupsi bansos (KPK)




KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edi Suharto jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Yang bersangkutan merupakan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan sempat menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Edi dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp221 miliar itu.

Baca Juga: Tentara Israel Bajak Kapal Bantuan Rombongan The Global Sumud Flotilla Menuju Gaza

"Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis 2 Oktober 2025.

Dengan demikian, KPK total telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan kakak Hary Tanoesoedibjo.

Baca Juga: Film Tukar Takdir Resmi Tayang, Kisah Kecelakaan Pesawat Penuh Misteri! Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan melarang bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).

Surat larangan atau pencegahan bepergian ke luar negeri itu dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.

Berdasarkan informasi, keempat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu yakni, Edi Suharto dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Lalu, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker. Serta, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.***

 

Tags

Terkini