Dengan aturan ini, formulasi kuota akan jauh lebih adil dan proporsional.
Langkah tersebut juga dianggap akan memperkuat integritas dan tata kelola pelaksanaan haji secara nasional.
Baca Juga: Protes Warga Tolak MBG, Dokter Tan Shot Yen Kritik Penggunaan UPF: Harus Utamakan Pangan Lokal Anak
Masa Tunggu Akan Seragam: 26–27 Tahun di Seluruh Indonesia
Transformasi ini akan berdampak langsung pada masa tunggu haji yang selama ini sangat timpang antarwilayah.
Di Sulawesi, masa tunggunya bisa mencapai 40 tahun, sementara di Sumatera Utara hanya 19 tahun.
Dengan sistem baru, masa tunggu itu akan diseragamkan menjadi 26–27 tahun di seluruh provinsi.
"Jumlah antrean seluruh Indonesia nanti akan sama," ungkap Dahnil. Ini dianggap sebagai solusi atas ketimpangan akses ibadah haji selama puluhan tahun terakhir.
Baca Juga: 7 Fakta Praperadilan Nadiem: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat
Perubahan ini juga diharapkan berdampak pada efisiensi dan keadilan dalam pengelolaan dana haji.
Transformasi Menuju Layanan Haji yang Lebih Berkeadilan
Kemenhaj menekankan bahwa meskipun kebijakan ini menimbulkan "turbulence", langkah ini tidak bisa ditunda lagi demi masa depan pelaksanaan haji yang lebih transparan dan adil.
"Pil pahit ini harus ditelan untuk memastikan perbaikan haji Indonesia lebih baik di masa depan," tegas Dahnil.***