KONTEKS.CO.ID - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan peringatan keras kepada siapa pun, termasuk para artis dan figur publik, yang memamerkan (flexing) ibadah haji mereka yang didapat tanpa melalui antrean resmi.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga merupakan bagian dari pelanggaran hukum karena mereka telah mengambil hak orang lain yang sudah puluhan tahun menunggu.
"Artis dengan bangga, 'Saya baru daftar hari ini kemudian berangkat langsung'. Saya bilang, 'Hati-hati loh kalau ada aparatur hukum yang mau mengulik itu. Anda sedang melakukan pelanggaran'," tegas Dahnil dalam diskusi di kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS, sebagaimana dikutip Konteks.co.id pada Senin, 29 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada jalur haji legal yang memungkinkan seseorang berangkat di tahun yang sama saat mendaftar, kecuali sebagai petugas haji resmi yang lulus seleksi, seperti dokter atau pembimbing ibadah.
Praktik haji "jalur cepat" ini, menurutnya, seringkali terkait dengan penyalahgunaan kuota tambahan atau jual beli visa furoda ilegal yang kini telah dihentikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Praktik lancung inilah yang kini sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji 2024.
Baca Juga: Pajak Kripto RI Dianggap Terlalu Mahal, Gabriel Rey: Trader Lokal Lari ke Exchange Luar Negeri
Dahnil menegaskan, ibadah haji adalah ibadah suci yang harus ditempuh dengan cara yang suci dan halal, bukan dengan cara mengambil hak orang lain.
Ia menyoroti betapa zalimnya tindakan tersebut jika melihat pengorbanan para jemaah haji reguler. "Yang naik haji di Indonesia itu tidak selalu orang kaya," ujarnya.
Ia menceritakan kisah seorang petani yang harus menjual tanah satu hektar hanya untuk mendaftar haji, dan 20 tahun kemudian menjual satu-satunya rumah tinggalnya untuk melunasi biaya keberangkatan.
Baca Juga: Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar
"Jadi kalau kemudian kita ngasih, ngambil hak mereka, itu yang kita injak-injak," tambahnya.
Ia menyayangkan fenomena flexing ibadah yang ternyata didasari oleh cara-cara yang melanggar hukum dan menzalimi para calon jemaah lain yang telah berkorban besar untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.***
Artikel Terkait
KPK Ungkap Alasan Tak Periksa Biro Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji di Jakarta
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Opsi Usut Pencucian Uang
KPK Bongkar Skema Bertingkat Korupsi Kuota Haji, Oknum Biro Hingga Pimpinan Kemenag Diduga Terlibat
Dahnil: Kementerian Haji dan Umrah Visi Politik Prabowo Sejak 20 Tahun Lalu
Kementerian Haji Bakal Audit 'Data Batu', Bongkar Praktik Jual Beli Kuota Jemaah Meninggal