• Senin, 22 Desember 2025

Antrean Haji Dirombak Total, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun Hingga 2073

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 14:10 WIB
Sistem antrean haji diubah total. (Foto: Unsplash/konevi)
Sistem antrean haji diubah total. (Foto: Unsplash/konevi)

Dengan aturan ini, formulasi kuota akan jauh lebih adil dan proporsional.

Langkah tersebut juga dianggap akan memperkuat integritas dan tata kelola pelaksanaan haji secara nasional.

Baca Juga: Protes Warga Tolak MBG, Dokter Tan Shot Yen Kritik Penggunaan UPF: Harus Utamakan Pangan Lokal Anak

 

Masa Tunggu Akan Seragam: 26–27 Tahun di Seluruh Indonesia

Transformasi ini akan berdampak langsung pada masa tunggu haji yang selama ini sangat timpang antarwilayah.

Di Sulawesi, masa tunggunya bisa mencapai 40 tahun, sementara di Sumatera Utara hanya 19 tahun.

Dengan sistem baru, masa tunggu itu akan diseragamkan menjadi 26–27 tahun di seluruh provinsi.

"Jumlah antrean seluruh Indonesia nanti akan sama," ungkap Dahnil. Ini dianggap sebagai solusi atas ketimpangan akses ibadah haji selama puluhan tahun terakhir.

Baca Juga: 7 Fakta Praperadilan Nadiem: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat

Perubahan ini juga diharapkan berdampak pada efisiensi dan keadilan dalam pengelolaan dana haji.

Transformasi Menuju Layanan Haji yang Lebih Berkeadilan

Kemenhaj menekankan bahwa meskipun kebijakan ini menimbulkan "turbulence", langkah ini tidak bisa ditunda lagi demi masa depan pelaksanaan haji yang lebih transparan dan adil.

"Pil pahit ini harus ditelan untuk memastikan perbaikan haji Indonesia lebih baik di masa depan," tegas Dahnil.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X