nasional

Kejagung Cecar Dirut Tera Data Indonusa Soal Korupsi Laptop Chromebook Nadiem dkk

Selasa, 30 September 2025 | 05:46 WIB
Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah, tersangka korupsi digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan‎ Subsidiairnya, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001‎ juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎***

Halaman:

Tags

Terkini