nasional

IRC for Reform: Dwifungsi Polri Ancam Prinsip Konstitusi

Senin, 29 September 2025 | 06:28 WIB
Gedung Mabes Polri. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Polri)
KONTEKS.CO.ID – Direktur IRC for Reform, Hasanuddin, mengatakan, Polri mengancam prinsip konstitusi jika tetap dibiarkan menjalankan dwifungsi, yakni sebagai penegak hukum (yudikatif) dan menduduki jabatan sipil (eksekutif).
 
 "[Dwifungsi Polri] ancaman terhadap prinsip konstitusional," katanya di Jakarta, Senin, 29 September 2025.
 
Menurut Hasanuddin, jika Polri dibiarkan berfungsi ganda, maka terjadi kerusakan struktural dalam ketatanegaraan.
 
Baca Juga: Dwifungsi Polri Kian Kentara di Era Jokowi dan Diperluas Tito Karnavian
 
"Polri berpotensi menjadi lembaga superpower, menguasai fungsi pemerintahan eksekutif sekaligus yudikatif," ujarnya.
 
Kondisi tersebut bukan hanya merusak prinsip checks and balances, tetapi juga mengingkari esensi supremasi sipil yang menjadi roh Reformasi 1998.
 
"Polri sesungguhnya sudah dipisahkan secara konstitusional dari ranah politik praktis maupun dominasi militer," katanya. 
 
Baca Juga: IRC for Reform: Reformasi Jalan Akhiri Dwifungsi Polri
 
Reformasi Polri saat ini, tandas Hasanuddin, bukan lagi dimaksudkan sebagai reformasi dari militer, melainkan reformasi dari kecenderungan perannya di eksekutif.
 
"[Peran] yang melemahkan independensi penegakan hukum, dan melahirkan peran kekuasaan Polri di tubuh eksekutif," ujarnya.***

Tags

Terkini