• Senin, 22 Desember 2025

Prabowo Ungkap Alasan Pengesahan RUU TNI Dikebut, Bantah Tudingan Kembalikan Dwifungsi

Photo Author
- Selasa, 8 April 2025 | 16:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan alasan RUU TNI dikebut untuk disahkan jadi UU (Instagram.com/prabowo)
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan alasan RUU TNI dikebut untuk disahkan jadi UU (Instagram.com/prabowo)


KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo menjawab alasan di balik RUU TNI yang terkesan ‘dikebut’ untuk segera disahkan.

Prabowo juga membantah kalau UU TNI adalah cara untuk mengembalikan dwifungsi.

Hal itu diungkapkannya saat saat berbincang dengan para pemimpin redaksi media massa nasional di Hambalang, Bogor pada Minggu, 6 April 2025.

Baca Juga: Berstatus Debutan, Alwi Farhan Optimistis Tampil di Badminton Asia Championsip 2025: Belajar dari Viktor Axelsen

Kata Prabowo, di dalam tubuh TNI ada fenomena pergantian pemimpin yang terlalu cepat.

Sehingga, hal tersebut kurang ideal untuk sebuah organisasi atau badan.

"RUU TNI dipercepat karena kita mengalami suatu fenomena, dalam berapa tahun itu Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti, kan usianya habis,” ungkap Prabowo menukil video YouTube Najwa Shihab pada Senin, 7 April 2025.

Baca Juga: Info Harga Tiket Konser Iskandar Widjaja The Classical Recital Jakarta, Silver Terjual Habis

"Waktu dia untuk karirnya begitu mau dipakai usia habis, gimana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun?” ujarnya.

Prabowo menekankan, inti dari UU TNI sebenarnya adalah perpanjangan usia untuk para perwira tinggi.

"Jadi, saya mohon kalau bisa inti dari RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi,” imbuhnya.

Baca Juga: Bahaya Chat-GPT: 5 Hal yang Tak Boleh Anda Beritahukan kepada Bot AI

Dia menegaskan, tak ada niatan untuk mengembalikan dwifungsi TNI dan menganggapnya sebagai sesuatu yang omong kosong.

"Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on, nonsense itu saya katakan, tidak ada niat,” tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X